Image source: http://www.satuharapan.com/uploads/pics/news_63_1379177617.jpg
Bagi sebagian perempuan, menstruasi memberi rasa sakit yang tak tertahan. Kram perut & rasa sakit yang tak tertahan mengganggu aktivitas sehari-hari. Jangankan beraktivitas, rasa sakitnya bahkan bikin sulit konsentrasi. Konsentrasi saja susah, bagaimana mau kerja.
Bawaannya nggak pengen ngapa-ngapain, itu menurut penuturan beberapa perempuan.
Rasa sakit yang datangnya tiap bulan ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seorang perempuan. Maka dari itu kemungkinan adanya libur dikala menstruasi bagi perempuan yang bekerja jadi pembahasan yang menarik. Beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Inggris, & negara kita Indonesia telah mengambil inisiatif untuk mengatur hal tersebut dalam undang-undang ketenagakerjaan. Yang terbaru adalah negara Afrika, Zambia yang mengumumkan kebijakan nasionalnya terkait menstrual leave atau cuti menstruasi di awal Januari 2017 kemarin.
Meski secara awam dicermati sebagai penghargaan & pengakuan terhadap hak perempuan, tapi sama seperti pelaksanaannya di negara lain, UU cuti menstruasi Zambia ini pula menuai kontroversi
Secara global, kebijakan menstrual leave memang masih seringkali diperdebatkan tujuan & fungsinya untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan yang sesungguhnya. Jepang yang telah mempunyai peraturan khusus tentang cuti menstruasi semenjak tahun 1947, bisa jadi contoh. Meski berhak mengajukan cuti ketika haid, buktinya dari tahun ke tahun semakin sedikit pekerja perempuan yang berani atau mau mengambilnya. Mulai dari yang membentuk malu membicarakannya memakai atasan, tidak ingin bikin capek rekan kerja, sampai takut dicap lemah, jadi bukti bahwa adanya kebijakan tanpa perubahan nilai di warga itu sia-sia.
Yang pula krusial untuk dipahami, kebanyakan negara di atas sebenarnya mengembalikan kembali keputusan akhir untuk mengimplementasikan cuti menstruasi ke perusahaan atau loka kerja masing-masing. Tanpa cuti berbayar atau penalti khusus, pantas saja hampir semua perusahaan di negara-negara tersebut dapat memakai gampang menghiraukan. Meski sudah diterapkan di level nasional dimana semua perusahaan wajib mengikuti, kebijakan cuti haid Zambia yang dikenal sebagai Mothers Day ini masih menuai kontroversi.
Selain kontroversi awam yang selalu diperdebatkan tentang cuti menstruasi, Mothers Day di Zambia pula dipertanyakan justru sebab aturannya yang terlalu longgar
Mungkin bertujuan mempermudah perempuan yang seringkali membentuk malu atau dipaksa suruh membuktikan rasa sakitnya memakai surat dokter, kebijakan cuti menstruasi pemerintah Zambia ternyata sangat longgar. Berdasarkan aturan yang disahkan kepada Januari 2017 tersebut, semua pekerja perempuan di Zambia boleh mengambil cuti sebulan sekali dikala mereka menstruasi, tanpa perlu memberi tahu perusahaan sebelumnya. Disamping cutinya berbayar, aturan ini pula berlaku bagi semua perempuan baik yang belum menikah maupun yang sudah punya anak.
Memang enak sih bisa ambil cuti seenaknya, tapi longgarnya aturan justru bisa membahayakan penekanan atau tujuan bareng. Aturan seperti ini pula gampang sekali disalahgunakan & justru bisa menimbulkan stigma negatif di lingkungan kerja. Satu-satunya kondisi cuti yang mengikat adalah peraturan bagi mereka yang mengambil cuti untuk tetap berada di dalam rumah & beristirahat.
Mau kebijakannya ketat maupun longgar, nyatanya masalah cuti menstruasi ini adalah isu kompleks. Solusi apapun sepertinya tak bisa memuaskan semua pihak
Yang mendukung kebijakan ini berkeyakinan bahwa menstruasi adalah bagian tak terpisah dari perempuan yang harus mulai lebih dibicarakan & diikutsertakan dalam kehidupan bareng. Di sebagian besar loka dunia, menstruasi masih dipercaya topik tabu yang tidak didiskusikan di lingkup publik. Padahal 20% dari perempuan di dunia tiap bulannya betul-betul mempunyai kondisi medis seperti Dysmenorrhea yang terperinci-terperinci bakal mengganggu produktivitas & konsentrasi kerja. Dalam konteks itu, tiap perempuan diyakini memang berhak dapat solusi atas kondisi alamiahnya tersebut seperti melalui cuti menstruasi.
Mereka yang berada di ujung lain perdebatan ini, mungkin akan mulai berbicara dari fakta, data, implikasi yang selama ini timbul dari tindakan mengistimewakan perempuan di lingkungan kerja. Bukan berarti ini adalah grup atau gerakan anti-perempuan, mereka justru khawatir bahwa keistimewaan semacam cuti menstruasi hanya akan lebih jauh membuahkan perempuan sebagai grup marginal yang lemah dalam warga. Nyatanya, kebijakan cuti di Jepang maupun Korsel yang sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya pula tidak efektif. Justru 2 negara itu terkenal sebagai negara memakai kesenjangan gender terbesar dalam loka kerja di dunia.
Di Indonesia sendiri, sebenarnya hak cuti menstruasi ada dalam UU Ketenagakerjaan semenjak tahun 2003. Mungkin banyak yang belum tahu, sebab memang perusahaan yang pegang palu terakhir
Perkara cuti menstruasi di Indonesia sendiri sebenarnya sudah diatur semenjak 2003. Namun, banyak yang masih belum mengerti soal aturan ini. Di Indonesia, pekerja perempuan boleh biar satu hari andai saja kesulitan bekerja sebab sakit & kram dikala menstruasi.
Yang mengaturnya adalah Undang-undang No.13 Tahun 2003 Pasal 81. Ini bunyinya:
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid mencicipi sakit & memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja kepada hari pertama & ke 2 kepada waktu haid.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bareng.
Berdasarkan regulasi tersebut negara mengakui bahwa andai saja pekerja perempuan merasa tak mampu bekerja sebab menstruasi, boleh kok mengajukan cuti. Hanya saja, ketentuan pelaksanaannya pula tergantung konvensi masing-masing memakai perusahaan. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kebijakan semacam ini akhirnya hanya akan dihiraukan saja sang perusahaan atau institusi. Tapi krusial bagi kita semua untuk memahami bahwa sebenarnya hak-hak istimewa seperti cuti menstruasi itu ada dasar hukumnya. Ketika membicarakan kontrak pekerjaan, kamu sah-sah saja menanyakan perihal ini kepada perusahaan. Itu adalah hakmu sebagai warga negara.
Artikel Bermanfaat & Menghibur Lainnya
Prosedur Cuti Nikah & Cuti Hamil di Indonesia. Kamu yang Akan Menikah Wajib Tahu!
Hidup Tanpa Mobil, Banyak Cuti, & Hal-Hal Lain yang Menjadikan Orang Denmark Manusia Paling Bahagia Di Dunia
Saat Hari-Hari Di Kantor Mulai Suram, 6 Ini Tanda Kamu Hanya Butuh Liburan. Bukan Surat Pengunduran
Menstruasi Bukan Hanya Soal Sensi, Inilah 7 Hal yang Harus Kamu Ketahui!
Tak Semua Orang Beruntung Punya Siklus Bulanan Normal. Kenali Kelainan yang Bisa Terjadi Saat Menstruasi!