Nov 25, 2017

Menstruasi Laki-Laki Pun Perlu Mengerti

Menstruasi Laki-Laki Pun Perlu Mengerti

Image source: https://i0.wp.com/gayapopuler.com/wp-content/uploads/2016/08/mengikutin-sunnah-laki-laki-brewokan.jpg

Oleh : Thufiul Lailatul Magfiroh

Bersuci menjadi kasus yg sangat vital dalam hidup insan. Bukan hanya sekedar higienis akan akan tetapi jua kudus dari hadats & najis.

Najis merupakan sesuatu yg menjadi penghalang beribadah kepada Allah SWT, berbentuk kotoran yg menempel dalam zat, tubuh, busana atau benda lainnya. Diantara najis-najis tersebut merupakan darah, anjing, babi, minuman keras, air kencing & bangkai kecuali bangkai insan, ikan & belalang. Cara membersihkannya memakai membasuh air dalam daerah najis hingga hilang zat, rasa & baunya. Tetapi dalam najis mugholadhoh atau najis berat harus dibasuh tujuh kali berturut-turut & satu antara lain diganti memakai tanah.

Hadats merupakan munculnya sesuatu benda dari kubul & dubur. Hadast sendiri dibagi menjadi hadast kecil & hadast besar. Hadast besar merupakan hadast yg terdiri atas air mani, haid (menstruasi), nifas (mengeluarkan darah sesudah bersalin), wiladah atau melahirkan. Sedangkan hadast kecil merupakan hadast yg mencakup munculnya sesuatu dari dua jalan (dubur & qubul), hilangnya kesadaran alasannya mabuk atau kelenger, tidur nyenyak, (kecuali tidur sembari duduk memakai tidak berubah posisi pantatnya) & menyentuh qubul & dubur memakai telapak tangan. Untuk mensucikan diri dari hadast kecil cukup memakai berwudlu, akan tetapi untuk hadast besar harus memakai mandi besar (mandi junub).

Dalam hidup perempuan terdapat tiga macam darah yg keluar. Yaitu haid (menstruasi), nifas & wiladhah. Namun, kadang terdapat darah yg keluar selain tiga tersebut. Darah yg dimaksud merupakan darah istihadhoh.

Haid (menstruasi) merupakan darah yg keluar dari farji perempuan dalam keadaan sehat.Pada dua minggu pertama dalam satu bulan, estrogen membuat lapisan dalam rahim yg semakin menebal. Lalu, telur yg matang keluar dari keliru satu indung telur & turun ke tuba falllopi. Progesterone kemudian lebih mempertebal lapisan rahim. Tetapi, seandainya sel telur tidak bertemu memakai sperma, maka sel telur & kadar estrogen & progesterone turun. Hal ini mengakibatkan lapisan itu luruh & menstruasi terjadi.

Dalam buku Problematika Wanita karangan Drs. Abdul Mujib Maria Ulfah, dari madzhab Imam Syafii & Imam Hambali batas minimal haid merupakan sehari semalam. Darah dikatakan haid seandainya munculnya terus-menurus ataupun terputus-putus selama 24 jam. Tapi seandainya darah keluar kurang 24 jam bukan termasuk darah haid. Lazimnya perempuan haid selama enam atau tujuh hari. Adapun batas aporisma haid merupakan 15 hari. Pernyataan ini dikuatkan sang kitab Matnul Ghoyah wa Taqrib karangan Al-Qodhi Abu Suja Ahmad Ibnu Husain Ibnu Ashfihani.

Namun kadang kurang dari 15 hari kudus atau kurang dari 24 jam seorang perempuan mengeluarkan darah. Menurut perhitungan hari itulah darah istihadhoh. Darah istihadhoh merupakan darah yg keluar di luar masa haid, nifas & wiladah, alasannya darah ini merupakan darah penyakit yg munculnya tidak alami.

Banyak kejadaian wacana darah dalam kehidupan perempuan. Sehingga perempuan dituntut belajar wacana darah-darah tersebut. Disilah menjadi perempuan muslimah kita harus mengetahui apa itu darah haid atau bukan. Hal itu untuk menunjukkan apakah kita sedang diwajibkan sholat atau sedang dihentikan melakukan sholat & ibadah lain.

Di dunia ini tidak semua perempuan mampu mengeyam pendidikan wacana hal tersebut. Ini menjadi PR bagi laki-laki. Ketika istri tidak mengerti kasus hukum haid, & tidak paham maka laki-laki atau suaminya harus mengajarinya. Apabila ia tidak mampu maka ia harus menyuruh istrinya untuk menimba ilmu tersebut.

Allah membentuk nirwana & neraka. Diantara keduanya, perempuan lebih banyak menghuni neraka. Entah alasannya durhaka dalam orang tua atau pun suami. Namun yg menjadi penghuni paling banyak alasannya perempuan tidak bisa menjaga diri dalam kasus thaharoh.

Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali berkata, Seorang perempuan diwajibkan menelaah sesuatu yg berkaitan memakai hokum-hukum haid, nifas & istihadhoh. Aika suaminya mengerti, wajib mengajarinya. Aika tidak, perempuan diwajibkan bertanya dalam ulama & suami diharamkan mencegahnya. Kecuali, suami mau bertanya dalam ulama, selanjutnya memberi petunjuk dalam istrinya atas kasus yg dihadapi.

Allah berfirman dalam QS. At-tahrim:6 yg artinya

Hai orang-orang yg beriman, peliharah dirimu & keluargamu atas barah neraka yg bahan bakarnya merupakan insan & batu, penjaganya malaikat-malaikat yg kasar, keras & tidak mendurhakai Allah terhadap apa yg diperintahkan-Nya kepada mereka yg selalu mengerjakan apa yg diperintahkan.

Dari ayat tersebut, Allah membebankan tugas menjaga diri & keluarganya terutama dalam laki-laki yg bertugas menjadi ketua famili. Tugas yg diemban laki-laki sangatlah besar. Mereka harus menafkahi famili & menjaga & membimbing keluarganya supaya selalu dijalan-Nya. Diantara tugas menjaga keluarganya dari barah neraka merupakan mendidik istri & anaknya dalam hal bersuci. Pada perempuan, yg paling rawan merupakan darah haid & istihadhoh. Laki-laki harus benar-benar paham dalam kasus & hukum-hukum yg terdapat dalam bab haid, alasannya menyangkut memakai ibadah sholat & ibadah mahdhoh lain yg tertentu bekerjasama memakai Allah. Sangatlah bersyukur rmemang, seandainya laki-laki menerima istri yg sholehah & paham benar terhadap bersuci. Tapi bagaimana kalau menerima istri yg awam memakai kepercayaan & tidak mengerti kasus bersuci memakai benar. Ini menjadi tanggungjawab laki-laki menjadi suami.