Nov 8, 2017

Dikucilkan Gara-Gara Menstruasi, Gadis Ini Tewas Digigit Ular

Dikucilkan Gara-Gara Menstruasi, Gadis Ini Tewas Digigit Ular

Image source: http://cdn-a.production.forum.static6.com/original/3X/3/9/397365f11d1eae073b7c63815ba2ce23003dd493.png

Liputan6.com, Kathmandu - Menstruasi merupakan kondisi alamiah yg dihadapi oleh kaum Hawa. Namun, bagi sebagian orang dalam Nepal, perempuan yg tengah haid kerap dipercaya sebagai seseorang yg tak suci, kotor, & membawa sial.

Jika sudah begini, perempuan yg sedang menstruasi selalu diasingkan. Mereka harus tinggal terpisah menggunakan rakyat & terpaksa tidur dalam sebuah pondok yg lokasinya jauh menurut tempat tinggal.

Dikutip menurut laman Hindustan Times, Kamis (10/8/2017), norma yg terjadi dalam kalangan rakyat Nepal itu dikenal sebagai sebagai Chhaupadi.

Meski begitu, pemerintah tak tinggal diam menggunakan norma istiadat tak manusiawi yg masih berlaku dalam kalangan rakyat. Sebuah undang-undang baru pun tetapkan bahwa bagi setiap orang & kelompok yg mendiskriminasi kaum perempuan yg sedang tiba bulan, pemerintah akan memenjarakan oknum tadi selama tiga bulan.

Tak hanya eksekusi penjara, para pelaku akan didenda sebanyak Rp 390 ribu.

"Seorang perempuan selama menstruasi atau nifas (pasca-melahirkan) tak boleh dikenai sanksi Chhaupadi atau diperlakukan secara tak baik yg tidak boleh bersentuhan menggunakan manusia," tulis UU tadi.

Chhaupadi merupakan praktik Hindu antik yg menganggap perempuan yg sedang haid atau nifas merupakan sosok yg kotor & membawa sial. Chhaupadi menganggap, bagi siapa saja yg bersentuhan menggunakan perempuan tadi akan mendapatkan kesialan.

Para perempuan malang yg sedang menstruasi tidak boleh menyentuh makanan, benda-benda keagamaan, binatang ternak, & kaum pria. Jika sudah seperti ini mereka akan dipaksa tidur dalam sebuah gubuk hingga proses keluarnya darah menurut rahim sudah terhenti.

Bulan lalu, seseorang gadis remaja meninggal dunia setelah digigit ular karena diungsikan ke pondok karena tengah haid

Sementara itu, 2 perkara kematian juga pernah terjadi dalam 2016. Salah satu korban tewas karena pondok yg beliau tempati terbakar & yg satu lagi tak dijelaskan penyebab kematiannya.

Seorang aktivis hak asasi manusia menjelaskan, terdapat poly korban tewas lainnya yg tak diangkat ke permukaan.

Mahkamah Agung Nepal sudah melarang aktivitas chhaupadi selama lebih menurut satu dekade lalu. Namun, terdapat saja sebagian rakyat Nepal yg memberlakukan aktivitas ini, terutama dalam distrik terpencil dalam daerah barat.

Seorang anggota parlemen, Krishna Bhakta Pokhrel, merupakan bagian menurut komite yg mendorong diberlakukannya UU tadi. Pokhrel berharap adanya UU baru tadi akan mengakhiri norma tadi.

"Chhaupadi tak akan berakhir karena tak terdapat aturan yg berlaku buat menghukum orang-orang yg terlibat dalam praktik tadi," ungkap Pokhrel.

Sementara itu, seseorang aktivis perempuan Nepal bernama Pema Lhaki menggambarkan UU tadi sulit diterapkan karena terkait menggunakan kepercayaan yg sudah mengakar & sulit diubah.

Saksikan video berikut ini: