Nov 21, 2017

Curi Obat Batuk di Klinik, Pria Singapura Terancam Bui 14 Tahun

Sepandai-pandainya tupai melompat, jatuh pula. Sepertinya peribahasa itu mutlak untuk pria Singapura ini. Setelah bersembunyi sekitar 2 hari, pria Singapura yg mencuri beberapa botol obat batuk sirup di sebuah klinik tertangkap pula. Ia pun wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan terancam bui belasan tahun.

"Polisi telah menahan seseorang pria berusia 36 tahun, yg diyakini terlibat dalam pembobolan sebuah klinik di sekitar Commonwealth Drive," demikian tulis situs Asia One yg dikutip Liputan6.com, Sabtu (21/12/2013).

Menurut pemberitaan harian tersebut, pria Singapura yg beraksi pada Sabtu pagi pekan kemudian sekitar pukul 08.40 itu menggondol beberapa botol obat batuk senilai 300 dolar Singapura atau sekitar Rp 173 ribu. Ketika itu ia berhasil kabur usai membobol klinik.

Namun 2 hari kemudian pada Senin 16 Desember, pria itu ditangkap polisi di sekitar Clementi Avenue 5 pukul 05.20 pagi. Ia pun tak mampu lagi mengelak & menurut dibawa ke daerah kerja polisi.

Polisi pun menjeratnya beserta pasal pencurian & pembobolan di malam hari. Aika terbukti bersalah, ia mampu dibui hingga 14 tahun.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa 17 Desember, Komandan Polisi Divisi Clementi, Asisten Deputi Komisaris Polisi Melvin Yong menyarankan pemilik daerah komersial & urusan ekonomi untuk menginstal kunci yg kuat & teralis. Tak hanya itu, mereka pula diminta untuk memasang sistem keamanan yg baik & alarm untuk mencegah pembobolan serupa terulang. (Tnt)

Baca pula:
Demi Beri Makan 112 Kucing, Pria Jepang Curi Rp 2,2 M
Pedagang Kantin Curi 8 Motor di Mapolresta Depok
Curi Motor di Kampus UNJ, Suganda Dikeroyok Massa
Curi Obat Batuk

Image source: https://ecs12.tokopedia.net/newimg/product-1/2012/11/8/1267565/1267565_c2962dce-2989-11e2-ac78-26cfe3b59b20.jpg