Sep 5, 2014

Bayar Rumah Sakit dibiayai oleh BPJS Kesehatan

Bayar Rumah Sakit dibiayai oleh BPJS Kesehatan - Kini pembayaran biaya rumah sakit begitu murah dan ringan dengan asuransi yang dibiayai oleh BPJS KESEHATAN. Apa itu BPJS Kesehatan ? BPJS adalah layanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam hal pelayanan dan pembiayaan rumah sakit. Pembiayaan rumah sakit terbilang masih sangat mahal di Indonesia. Untuk mengatasi hal-hal tersebut pemerintah ddan instansi terkait memberikan keringanan berupa pelayanan BPJS KESEHATAN. Artikel sebelumnya Dr. Oz Penyebab Mata Katarak

Secara sederhana pengertian dan kegunaan BPJS yaitu membayari biaya ongkos rumah sakit melalui pemerintah, dan kita membayarnya secara angsuran ke pemerintah melalui bank sebagai mitra pembayaran.

Angsuran Bayar Iuran atau Biaya BPJS KESEHATAN


Biaya untuk mengangsur iuran BPJS ini terbilang sangat murah dan terjangkau, biaya ini terbagi menjadi beberapa kelas, yaitu:
  • Biaya BPJS Kelas 1 :Rp.59.500
  • Biaya BPJS Kelas 2 : Rp.42.500
  • Biaya BPJS Kelas 3 : Rp.25.500

Manfaat yang dirasakan dengan adanya BPJS ini sangat besar jika dibandingkan dengan harga yang harus dibayar pada proses asuransi kesehatan BPJS ini. Semoga artikel tentang Bayar Rumah Sakit dibiayai oleh BPJS Kesehatan ini bisa membantu anda dalam mencari informasi tentang biaya BPJS. Silahkan daftarkan diri anda di BPJS Kesehatan.