Nov 23, 2017

Nyabu memakai Obat Batuk , Kemenkes Itu Tindakan Ilegal

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengaku sepakat beserta tindakan yg dilakukan Badan Pengawasan Obat serta Makanan (BPOM) Republik Indonesia yg akan menarik 130 jenis obat batuk yg mengandung dekstrometorfan per akhir Juni ini. Sebab, penggunaan obat dekstro yg hiperbola di kalangan remaja membuat obat ini mempunyai fungsi yg sama misalnya putaw serta shabu.

"Ini sebenarnya tidak muncul hubungannya beserta Kemenkes. Karena sudah digunakan bukan buat berobat, serta tindakan yg dilakukan para remaja itu sudah masuk tindakan ilegal. Jadi, ya sepakat kalau memang harus ditarik. BPOM absolut lebih tahu," istilah Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Prof Dr dr Akmal Taher, Sp.U(K) kepada Health Liputan6.com ditulis Kamis (5/6/2014)

Fenomena ini terjadi sebab para remaja ini pandai serta kreatifnya mencari alternatif lain buat menggantikan putaw serta shabu yg tergolong mahal. "Jadi memang, fenomena ini soal kemudahan para remaja itu mendapatkannya," istilah Akmal Taher menambahkan.

Lebih lanjut Akmal Taher mengungkapkan bahwa rata-rata bukti diri berasal seseorang pengguna artinya misalnya itu. Bila beliau tidak mendapatkan apa yg dicarinya, maka beliau pun akan memutar otak buat mencari alternatif lainnya. Terpenting baginya, apa yg sebagai inginnya terwujud.

"Kalaulah memang dalam penggunaan obat-obat itu barangkali lebih banyak penyalahgunaannya, lebih baik ditarik," istilah Akmal.

Menurut Akmal, bila nantinya obat yg seharusnya buat menekan batuk ini ditarik berasal pasaran, rakyat tak perlu khawatir, sebab terdapat obat alternatif lainnya buat menyembuhkan batuk.

"Obat batuk alternatif lainnya muncul. Atau cegah supaya tidak batuk," istilah Akmal menekankan.

Baca jua:

Daftar 130 Obat Batuk yg Akan Ditarik per Akhir Juni 2014
Nyabu memakai Obat

Image source: http://www.newsth.com/bintang/wp-content/uploads/2016/01/anak-jalanan...jpg