Oct 21, 2017

Negara Ini Beri Cuti Bagi Pegawai wanita yang Menstruasi

 Negara Ini Beri Cuti Bagi Pegawai wanita yang Menstruasi

Image source: http://www.palu.bpk.go.id/wp-content/uploads/2015/09/IMG_0602.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Bagi perempuan yg sedang mengalami menstruasi, sebagian besar dari mereka tidak sporadis merasakan indikasi-indikasi yg nir mengenakkan. Alhasil, hal ini akhirnya berimbas kepada penurunan produktivitas ketika bekerja.

Rasa sakit berupa mulas, kram perut, perubahan mood, serta lemas membuat sebagian perempuan harus beristirahat. Hal ini akhirnya menjadi perhatian beberapa negara yg lalu mengadaptasinya dalam bentuk aturan khusus. Beberapa negara Asia pun sudah memberlakukan peraturan ini.

Melansir Nytimes.com, Sabtu (29/7/2017), paham akan situasi yg tidak sporadis menimpa para perempuan, Culture Machine, sebuah perusahan yg berbasis di India mengumumkan akan menunjukkan perlop khusus buat perempuan kepada hari pertama haid. Tak hanya Culture Machine, di India sendiri timbul banyak perusahaan yg mengadaptasi aturan khusus ini.

Selain India, Jepang juga sudah memberlakukan perlop menstruasi semenjak sesudah akhir perang dunia II. Berdasarkan hukum ketenagakerjaan tahun 1947, perempuan yg menderita nyeri ketika menstruasi atau pekerjaan mereka memperburuk nyeri ketika datang bulan, diperbolehkan buat merogoh perlop (seirikyuuka).

Kendati demikian, jumlah perempuan yg mempergunakan perlop haid sudah menurun drastis selama paruh ke 2 abad ke-20. Alasannya nir lain karena etos kerja orang Jepang yg merasa bersalah ketika harus meninggalkan pekerjaan mereka.

Dua negara Asia lain yg memberlakukan perlop menstruasi ini adalah Korea Selatan serta Taiwan. Aturan perlop menstruasi di Korea Selatan berlaku semenjak 2001. Sementara di Taiwan, aturan ini mulai berlaku kepada 2013.

Indonesia ternyata mengadaptasi aturan khusus ini. Pengaturan mengenai perlop haid bisa kita jumpai dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan.

Aturan ini menyebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yg dalam masa haid merasakan sakit serta memberitahukan kepada pengusaha, nir wajib bekerja kepada hari pertama serta ke 2 kepada ketika haid.

Simak video menarik di bawah ini: